Sunday, May 12, 2019

BAHAN MUHAZARAH/ CERAMAH MALAM PUASA tentang etika ISLAM

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Etika Terhadap Allah Dalam Pandangan Islam”.
            Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana beretika kepada Allah SWT. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.




                                                                                                Muara tiga 10 Mei  2019

                                                                                                            Penulis







DAFTAR  ISI


KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I  .................................................................................................................................. 1
1.      Pendahuluan........................................................................................................ 1   
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
2.      Pembahasan......................................................................................................... 3
2.1   Etika Seorang Muslim Terhadap Allah Subhanahu
wa  Ta’aala......................................................................................... ........... 5

BAB III PENUTUP................................................................................................. ........... 9
Kesimpulan .............................................................................................................. ........... 9

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................ ...........








BAB I

1.      Pendahuluan

Islam merupakan salah satu agama samawi yang meletakan nilai-nilai kemanusia atau hubungan personal, interpersonal dan masyarakat secara agung dan luhur, tidak ada perbedaan satu sama lain, keadilan, relevansi, kedamaian yang mengikat semua aspek manusia. Karena Islam yang berakar pada kata “salima” dapat diartikan sebagai sebuah kedamaian yang hadir dalam diri manusia dan itu sifatnya fitrah. Kedamaian akan hadir, jika manusia itu sendiri menggunakan dorongan diri (drive) ke arah bagaimana memanusiakan manusia dan atau memposisikan dirinya sebagai makhluk ciptaaan Tuhan yang bukan saja unik, tapi juga sempurna. Oleh sebab itu di butuhkan landasan dalam bersika dan beretika.1

Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. [Burhanuddin Salam, Etika Sosial ]

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan. harus kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.2

Fitrah kemanusiaan yang merupakan pemberian Tuhan (Given) memang tidak dapat ditawar, dia hadir sering tiupan ruh dalam janin manusia dan begitu manusia lahir dalam bentuk “manusia” punya mata, telinga, tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya sangat tergantung pada wilayah, tempat, lingkungan dimana manusia itu dilahirkan. Anak yang dilahirkan dalam keluarga dan lingkungan muslim sudah barang tentu secara akidah akan mempunyai persepsi ketuhanan (iman) yang sama, begitu pun nasrani dan lain sebagainya. Inilah yang sering dikatakan sebagai sudut lahirnya keberagamanaan seorang manusia yang akan berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam wacana studi agama sering dikatakan bahwa fenomena keberagamaan manusia tidak hanya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang normativitas melainkan juga dilihat dari historisitas. [ Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas dan Historitas, 2002, v ]

Dalam hubungannya dalam pencarian kebenaran dari sudut pandang keberagamaan manusia yang berbeda (hetrogenitas-religiusitas) tentu akan didapat adalah berbedaan cara pandang (persfektif) dan sangat tergantung dorongan dari manusia itu sendiri yang sudah dikatakan di atas sebagai fitrah mansia yang given  akan mengarakan kepada kebenaran atau sebaliknya. Dilihat dalam kontek ini adalah bagaimana manusia memposisikan diri selain pemahaman terhadap kebenaran transenden, juga memahamkan dirinya pada kebenaran hubungan antar manusia yang dalam Islam masuk dalam kategori “ihsan”  yang secara harfiah berarti kebaikan. Dorongan ihsan itu sendiri akan melahirkan subuah prilaku, yaitu moral atau etika terutama etika terhada Allah SWT.3



















 

2. http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html
BAB II

2.      Pembahasan
Beradab dan beretika baik terhadap Allah SWT adalah perilaku para Nabi, Rasul dan orang-orang saleh. Mereka memiliki pandangan bahwa Allah SWT adalah eksistensi dasar dan utama dalam kehidupan di dunia ini, sebab segala wujud di dunia ini berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya (QS. Al-Baqarah: 156). Ia adalah eksistensi yang sangat dekat, bahkan lebih dekat dari urat leher setiap manusia (QS. Qaaf: 16), hanya saja ia ghaib yang eksistensinya terepresentasi dalam diri dan lingkungan sekitar kita. Maka ia ada dan niscaya keberadaan-Nya. Perhatikanlah etika dialog Isa AS pada saat Allah menegaskannya bahwa Tuhan hanya satu: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Wahai Isa putra Maryam! Engkaukah yang mengatakan kepada orang-orang, jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah?" (Isa) menjawab: "Mahasuci Engkau, tidak patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku. Jika aku pernah mengatakannya, tentulan Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku (Isa) tidak mengetahui apa yang ada pada-Mu. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib." (QS. Al-Ma'idah: 116). Perhatikan pula etika Ibrahim AS dalam menyatakan pengakuan kekuasaan Allah SWT atas dirinya: (yaitu) Yang telah menciptakan aku, maka Dia yang member petunjuk kepadaku, dan Yang member makan dan minum kepadaku; dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku." (QS. Asy-Syu'ara': 78-80).

            Dua kenyataan tersebut menunjukkan bahwa Allah berada di sekitar kehidupan keseharian manusia. Ia tidak jauh, eksis, dan memengaruhi kehidupan manusia. Perhatikan juga etika Rasulullah SAW kepada-Nya pada saat Aisyah menanyakan mengapa beliau masih beribadah dengan sekuat tenaga, padahal dosanya telah dijamin akan diampuni Allah SWT: Dari Aisyah RA berkata: Adalah Rasul SAW, apabila beliau mendirikan salat, maka beliau melakukannya hingga kedua kakinya bengkak. Aisyah berkata: “Wahai Rasul, kenapa engkau lakukan yang demikian ini, padahal Tuhanmu telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lampau dan yang akan datang?" Rasulullah SAW menjawab: "Wahai Aisyah, apakah tidak boleh aku menjadi hamba yang (pandai) bersyukur?” (HR. Bukhari).
Beretika kepada Allah SWT dengan demikian merupakan keniscayaan dan representasi kedalaman iman seseorang, bahkan Allah lebih berhak menjadi representasi etika manusia. Maka jika dalam shalat, orang tua saleh mengarahkan kepada anaknya untuk memakai pakaian terbaiknya, arahan tersebut sesungguhnya merupakan etika kepada Allah, sekaligus pengejawantahan perintah Allah (QS. Al-A'raf: 31) agar kita menggunakan pakaian bagus kita pada waktu menghadap-Nya, sebab Dia lebih berhak daripada manusia. 4
Setiap muslim meyakini bahwa Allah adalah sumber segala sumber dalam kehidupannya. Allah adalah pencipta dirinya, pencipta jagad raya dengan segala isinya. Allah adalah pengatur alam semesta yang demikian luasnya. Allah adalah pemberi hidayah dan pedoman hidup dalam kehidupan manusia, dan lain sebagainya. Sehingga manakala hal seperti ini mengakar dalam diri setiap muslim, maka akan terimplementasikan dalam realita bahwa Allah lah yang pertama kali harus dijadikan prioritas dalam berakhlak.

Jika kita perhatikan, akhlak terhadap Allah ini merupakan pondasi atau dasar dalam berakhlak terhadap siapapun yang ada di muka bumi ini. Jika seseorang tidak memiliki akhlak positif terhadap Allah,maka ia tidak akan mungkin memiliki akhlak positif terhadap siapapun. Demikian pula sebaliknya, jika ia memiliki akhlak yang karimah terhadap Allah, maka ini merupakan pintu gerbang untuk menuju kesempurnaan akhlak terhadap orang lain. 5








2.1  Etika Seorang Muslim Terhadap Allah Subhanahu wa Ta’aala
a.       Mengikhlaskan seluruh amal perbuatan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’aala semata.Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Robbnya.” (QS. Al-Kahfi/18: 110)

b.       Berhati-hati dari terjerumus ke dalam kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am/6: 88)

c.       Beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’aala dan melaksanakan kewajiban-kewajiban-Nya sesuai perintah.

d.      Mensyukuri semua nikmat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’aala anugerahkan kepada diri kita.Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Dan (ingatlah juga), tatkala Robb-mu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrohiim/14: 7)

e.       Mengagungkan dan memuliakan Allah Subhanahu wa Ta’aala serta mengagungkan syi’ar-syi’ar-Nya.

f.       Tidak mengatakan sesuatu apapun mengenai Allah Subhanahu wa Ta’aala melainkan dengan ilmu.Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu yang dusta “Ini halal dan ini haram” untuk mengadakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl/13: 166)

g.      Menanamkan perasaan kepada diri bahwa Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa mengawasi segala amal perbuatan yang tampak dan tersembunyi. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman: “Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun/64: 4)

h.       Takut dan khawatir akan siksa Allah ‘Azza wa Jalla serta mengharap rahmat-Nya. Allah Ta’aala berfirman: “Dan hanya kepada-Ku lah kamu seharusnya takut.” (QS. Al-Baqoroh/2: 40) “Sesungguhnya azab Robbmu benar-benar keras.” (QS. Al-Buruuj/85: 12)

“Dan sebagian mereka menghadap kepada sebagian yang lain saling tanya menanya. Mereka berkata: “Sesungguhnya kami dahulu, sewaktu berada di tengah-tengah keluarga kami merasa takut (akan diazab)”. Maka Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari azab neraka. Sesungguhnya kami dahulu menyembah-Nya. Sesungguhnya Dia-lah yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang.” (QS. Ath-Thuur/52: 25-28)

i.        Bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’aala serta memohon ampunan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampunan kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’/4: 64)

j.        Berdo’a merendahkan diri dan pasrah di hadapan Allah Tabaaroka wa Ta’aala. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdo’a kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada Robb (yang lain)? Amat sedikitlah yang mengingati(Nya).” (QS. An-Naml/27: 62)
k.      Tidak putus asa dari rahmat dan ampunan Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Tabaaroka wa Ta’aala berfirman: “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya, sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar/39: 53)

l.        Yakin bahwa segala kebaikan dan keburukan, kehidupan dan kematian hanya ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’aala.Allah Tabaaroka wa Ta’aala berfirman: “Barangsiapa yang dijauhkan azab dari padanya pada hari itu, maka sungguh Allah telah memberikan rahmat kepadanya, dan itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. Al-An’am/6: 16)

m.    Berprasangka baik kepada Allah ‘Azza wa Jalla.Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Robbmu, ia telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushshilat/41: 23)

n.      Sabar atas semua takdir Allah Tabaaroka wa Ta’aala, membenarkan setiap kabar dari-Nya, dan melaksanakan semua kewajiban yang dibebankan kepada kita.        ZAllah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bersabarlah (dalam melakukan keta’atan dan menjauhi maksiat) dan kuatkanlah kesabaranmu.” (QS. Ali Imraan/3: 200)

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar/39: 10)

“Dan sesungguhnya Kami pasti akan menguji kamu hingga nyata dan terbukti mana orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu.” (QS. Muhammad/47:31)

o.      Berpegang teguh dengan ajaran Islam. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah.” (QS. Ali Imraan/3: 103)

p.      Mencintai Allah Subhanahu wa Ta’aala dan mencintai orang-orang yang mencintai-Nya serta memusuhi siapa saja yang memusuhi-Nya.

q.      Pasrah, tunduk dan patuh kepada (perintah) Allah Subhanahu wa Ta’aala. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Maka demi Robbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan di dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’/4: 65)

Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Sesungguhnya jawaban orang-orang yang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan; “Kami dengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur/24: 51)

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk tunduk hati mereka terhadap peringatan Allah dan kepada kebenaran yang telah diturunkan kepada mereka, dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, kemudian berlalu masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al-Hadiid/57: 16)

r.        Berhukum dengan syari’at dan perintah Allah Subhanahu wa Ta’aala pada seluruh aspek-aspek kehidupan.

s.       Senantiasa mengingat Allah Subhanahu wa Ta’aala.

t.         Malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’aala dan sangat berhati-hati dari bermaksiat kepada-Nya serta menjauhi segala hal yang dapat mengundang murka Allah ‘Azza wa Jalla dan hukuman dari-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau azab yang pedih.” (QS. An-Nuur/24: 63). 6
 


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

v  Bahwa kesyukuran orang Muslim kepada Allah Ta‘ala atas nikmat-nikmat-Nya, rasa malunya kepada-Nya jika ia cenderung bermaksiat kepada-Nya, bertaubat dengan benar, bertawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya, takut akan siksa-Nya, berbaik sangka bahwa Allah Ta’ala pasti menetapi janji-Nya, dan berbaik sangka bahwa Allah Ta‘ala pasti melaksanakan ancaman-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dan hamba-hamba-Nya adalah etika terhadap Allah Ta’ala. Semakin ia konsisten dengan etika tersebut dan menjaganya, derajatnya semakin tinggi, kedudukannya melangit, dan kemuliaannya agung hingga kemudian ia berhak mendapatkan perlindungan Allah Ta’ala, pemeliharaan-Nya, kucuran rahmat-Nya, dan sasaran nikmat-Nya.












DAFTAR PUSTAKA

Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas dan Historitas, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002
Burhanuddin Salam, Etika Sosial : Rineka cipta 1997

SAFARI RAMADHAN TENTANG FENOMENA KEGAGALAN PENDIDIKAN



FENOMENA KE GAGALAN PENDIDIKAN
*MUHAMMAD IQBAL
Khadiran pendidikan dayah
Bangsa aceh merupakan suatu bangsa yang mulia dari bangsa –bangsa yang lain ,yang hebat nya aceh pada masa dulu ialah mempunyai puncak kejayaan dalam pendidikan yang dikelola oleh para ulama-ulama yang ada di aceh ,kita adalah suatu generasi islam yang hidup sebelum masa mesehi berada dalam sebuah kondisi yang berbeda yang hidup dalam masa sahabat ,tabik dan tabi’iin yang sangat sulit untuk beradap tasi dengan masa yang sekarang ini.
Bangsa aceh ketika dipimpin oleh sultan iskandar muda menjadi kan sebuah pendidikan itu di junjung tinggi oleh para penuntut ilmu bahkan bisa bersaing dengan Negara-negara tetangga islam berupa Negara turki,arab Saudi,spanyol ketika dip[inpin oleh jendral tarik bin ziat. Nah mengapa sekarang ini pendidikan yang ada di aceh justru lebih tertinggal dengan propinsi-propinsi yang ada di Indonesia bukan lagi main Negara tapi propinsi lho.
Karena suatu bangsa maupun Negara akan maju apabila mempunyai 4 syarat, yang pertama hebatnya tehnologi ,yang kedua hebat dan kuat nya ekonomi ,yang ketiga hebat ilmu pengetahuan dan pendidikan ,sedangkan yang terahir yaitu rakyat nya rukun dan damai . berarti kita dari kalangan masyarakat maupun siswa bisa melihat sendiri bahwa orang aceh tidak akan maju  apabila pendidikan dan agama nya dikelola dengan baik ,aceh yang identik dengan agama islam bermazhab imam syafii dank has pendidikannya dulu melalui pendidikan dayah yang dikelola oleh tgk maupun abu-abu dayah atu bisa di katakan sebagai ulama.
 Kita bisa melihat ketika sejarah Indonesia merdeka dari belanda mereka meninggalkan pendidikannya untuk Indonesia yaitu sekolah yang system pembelajaran nya dikelola oleh pemerintah  pusat, aceh padahal pendidikan nya luar biasa hebat dari Negara-Negara tetangga nya berarti kita dapat melihat bahwa sanyya sekolah yang dikelola oleh pemerintah pusat itu dapat merubah moral siswa dari kalangan pengetahuannnya ,kenapa demikian saya katakan begitu karena kalau dalam pendidikan tidak diikut sertai dengan agama maka kedepan kalo dia berhasil dipendidikan nya dengan sangat mudahdia mendapat kan pemahaman yang bukan-bukan dari orang yang agama tidak sepaham dan seidiologi dengan kita juga merupakan kunci utama terobrak abrik pendidikan yang ada di aceh sekarang ini.
Sejarah kesuksesan pendidikan yang ada di aceh juga melalui pendidikan yang di kelola oleh ulama-ulama yang yang ada di aceh yang diikuti oleh santri dan santriwan karena tahap regulasi pendidikan nya di ajarkan bukan karena terpaksa melainkan keikhlasan dari lubuk hati sanubari jadi mental yang diajarkan pun untuk memperbaiki akhlak manusia yang berdampak kepada lingkungan masyarakat  nah,tempat pendidikan pun di ajarkan di pondok-pondok dayah ataupun pesantren sehingga ilmu yang mereka peras lebih lebih bermamamfaat dan bermutu baik mengikuti sikap dari gurunya atupun pengalaman yang dicontohkan untuk murid nya.
Dari sisi lain ekonomi pun yang ada di aceh sekarang semakin memburuk pengaguran pun semakin meningkat orang strespun semakin hari semakin meningkat nah semua ini merupakan bentuk dari kegagalan dari fenomena pendidikan yang dibangun setelah negeri kita merdeka dari bangsa belanda , sehingga orang aceh kita macam sudah sepakat untuk mendukung kegagalan pendidikan yang sedang berlansung sekarang ini.
Dari kalangan perempuan dulu yang dinampak kan nya dalah keberanian dan pemalu dalam pmembela tanah air nya yang menentang pendatang-pendatang masuk yang kurang jelas indetitas nya tapi sedangkan perempuan sekarang ini penakut dan tidak malu yang hanyya meniru ala budaya dari luar kita bisa melihat dari sisi pakaian nya yang begitu ketat begitu mendealam ketat nya sehingga rasa malu perempuan kita sekarang ini sudah tiada lagi rasa malu wanita sekarang siapa yang dapat mengembalikan seperti wanita dulu melainkan dengan pendidikan yang dia dapat kan tapi malah sebalik nya .
timbul dalam benak pikiran kita mengapa sedemikian realita pendidikan yang terjadi di aceh ini tidak adak ada kemajuan kan gitu , atau kita orang aceh sudah sepakat bahwa sanyya kita tidak akan melaksanakan lagi pendidikan yang ikut bersaing dengan provinsi-provinsi lain sehingga pendidikan yang ada di aceh menemui kejayaan seperti masa dulu.


                                                *Muhammad iqbal, Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik 

Saturday, May 11, 2019

TUGAS KULIAH MAKALAH KORUPSI DAN POLITIK


Untuk melengkapi tugas final
Disusun Oleh;
MUHAMMAD IQBAL 

1.        Jelaskan jenis-jenis Korupsi menurut KPK?
2.      Uraikan pendapat anda terhadap KPK dalam usaha pemberantasan korupsi?
3.       Apakah peran yang akan anda lakukan untuk memberantas korupsi di lingkungan anda?






Korupsi memiliki jenis-jenis tertentu. Menurut KPK, berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut : Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001).
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Setiap orrang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkanmenghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f).
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g). Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i).
Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi Pasif adalah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001). Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001).
Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001). Hakim yang enerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001).
Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan  berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001). Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).
Terkait dengan sistem hukum penanggulangan tindak pidana kejahatan korupsi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi ikon nasional dan internasional di Indonesia. Bilamana pada masa lalu, ketentuan normatif mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi telah dipandang kurang lengkap peraturan hukumnya. Oleh karena ketiadaan lembaga penegak hukum khusus (Special Task Force for Combating Corrution) menjadi penyebab utama penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak fektif.
Karena itu, urgensi dibentuknya KPK, melalui UU No 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil da makmur dsan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan memberikan amanah dan tanggungjawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional, intensif, tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara, dan juga menghambat pembangunan nasional.
Kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis oleh karena memiliki kewenangan lebih kredible dan profesional UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (pasal 3). Kedua, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (pasal 4).
Ketiga, asas-asas yang dipergunakan KPK dalam menjalan tugasnya yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Keempat, kewenangan KPK yang melebihi penegak hukum konvensional adalah terletak pada pasal enam (6) yaitu KPK mempunyai tugas, (a) kordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (b) supervisi terhadap instans yang berwewenang dalam melakukan pemberantasan korupsi (c), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, (d) melakukan tidakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari ketentuan UU inilah kemudian timbul kesan bahwa KPK dalam kaitannya dengan kompetensi tugas dan fungsi di lapangan dipandang sebagai Lembaga Negara Terkuat (Super Body). Status dan sifat KPK yang terkesan Super Body tersebut antara lain dikarenakan tiga ciri dominan. Pertama, KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindakan pidana korupsi. Kedua, keberadaan KPK melebehi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
KPK memiliki kewenangan untuk tidak saja melakukan kordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum dan lembaga negara lainnya dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. KPK dalam (pasal 11) membatasi segala tugas dan kewenanganya terhadap kasus kerugian negara dengan mominal RP 1.000.000.000,- (Satu Milyar). Namun, tiadanya sanksi hukuman yang lebih berat, seperti adanya hukuman mati diberlakukan berbagai negara seperti China adalah merupakan alat pengerem kejahatan korupsi juga termurah yang melemahkan keberadaan UU KPK (Kamri,2005:50).
Sungguh memprihatinkan ketika penegakan hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak kompak dalam melaksanakan tugasnya menerapkan hukum terhadap suatu kasus yang sedang dimimpikan masyarakat. Dalam suatu harian Mahfud MD dengan tegas menyoroti kasus pembebasan Adeline Lies oleh pengadilan di Medan, Sumatra Utara, dan berikutnya dilepaskan segera setelah putusan itu dikeluarkan merupakan pelecehan terhadap penegakan hukum Indonesia. Sehingga tidaklah mengherankan sekiranya peristiwa pembebasan Adeline telah menorehkan sejarah kelam penegakan hukum di era Kabinet  Indonesia bersatu.
Tepat jika terdapat pendapat, yang menyarankan agar Polri harus bersabar akan persitiwa itu. Bukankah tahun 2007, awal untuk menangkap Adeline, harus menggunakan Red Notice, Interpol, dimana keduataan RI yang berada di RRC turut serta terlibat dalam proses penangkapan.
Ada upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan sekitar misalnya. Dari hal-hal yang sangat sederhana dan sesuai dengan situasi dan kondisi. Ketika berhadapan dengan orang dewasa, tentu tidak mudah jika mekanismenya di laksankan begitu saja. Ada perasaan tersinggung, sakit hati, dan tidak jarang marah. Maka dibutuhkan pendekatan-pendekan yang lebih lebut. Misalnya mengajak berdiskusi dan bertukar wacana.
Dengan anak-anak misalnya dapat kita lakukan dengan memberikan pesan-pesan dan pembelajaran sejak dini tentang bahaya dan dampak korupsi.
Sumber :
http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-model-bentuk-jenis-korupsi.html
http://acch.kpk.go.id/statistik-penanganan-tindak-pidana-korupsi-berdasarkan-jenis-perkara
http://www.malaqbi.com/view_news.php?id=Menakar-Kinerja-KPK-Jilid-III



 SEMOGA JADI BAHAN YANG BAGUS  BUAT PARA PEMINAT . REQUEST PERMINTAAN DI KOLOM KOMENTAR gerakan politik


TUGAS FINAL KULIAH/ TENTANG KORUPSI DIKALANGAN SURVEY


(Survei yang dilakukan oleh Muhammad iqbal SIP)

Riska Amelia : Mahasiswa
Korupsi adalah upaya pengelapan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam suatu organisasi atau instansi tertentu guna memeperoleh keuntungan secara pribadi atau demi kepentingan kelompoknya.

Riski Istiqamah : Mahasiswa
Korupsi adalah tidakan seseorang yang mengambil sesuatu dari orang lain atau intansi tertentu yang bukan haknya. Korupsi bisa juga mengelapkan sesuatu yang bukan miliknya.

Asmaul Husna : Penulis
Korupsi adalah mengambil sesuatu dari orang lain yang bukan haknya.

Yusniar : Mahasiswa
Korupsi adalah orang yang mengambil harta negara dan menjadikan kepemilikan atas nama mereka.

Defrilia Filola dalimunthe : Mahasiswa
Korupsi adalah memakai yang bukan hak miliknya.

Usman : Pegawai Negri Sipil (PNS)
Korupsi adalah penyalahgunaan wwenang, penyalah gunaan jabatan,  penggunaan anggran yang  tidak sesuai dengan Standara Oerasional Prosedure (SOP).



Nur Latifa : Mahasiswa
Korupsi adalah suatu perbuatan yang menyimpang, dan mengambil hak orang lain.

Hayatun Wardani : Mahasiswa
Korupsi adalah kebusukan atau perbuatan tercela yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

Muksalmina : Pekerja LSM
Mengambil sesuatu yang bukan hak dan menimbulkan kerugian bagi umum.

Arnol Yulanda : Mahasiswa
Korupsi adalah ideologi dan prinsip para koruptor.

Fitriani : Mahasiswa
Korupsi adalah tindakan yang mencuri milik negara.

Rosi Thamalika : Mahasiswa
Korupsi adalah suatu tindakan yang tercela dalam urusan kepemimpinan, yang mengabaikan janji-janji (amanah) yang baik terhadap rakyatnya, malah sebaliknya kurang dalam upaya penyejahteraan masyarakatnya.

Marthunis : Mahasiswa
Korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunkan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak atau bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang di lakukan karena adanya suatu pemberian.

Sri Susanti : Ibu Rumah Tangga (IRT)
Korupsi adalah petinggi negara yang mengambil hak selain porsinya demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri.

Nia Dalimunthe : Ibu Rumah Tangga  (IRT)
Korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Annisa : Mahasiswa
            Korupsi adalah penyakit bangsa Indonesia.

Nanda Feriana : Mahasiswa
Korupsi adalah salah satu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Melanggar hukum yakni, penyelewengan, penyalahgunaan, menggsendirielapkan, mengambil sesuatu baik berupa benda, atau uang yang bukan miliknya sendiri (milik orang lain) dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang.

Mikail Kumaini : Mahasiswa
            Korupsi berhubungan erat dengan elite oleh karenanya korupsi merupakan bagian kegiatan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, jabatan dengan tujuan memperkaya dirisendiri atau kelompoknya.

Cut Mutiasari : Ibu Rumah Tangga (IRT)
Korupsi adalah mengambil hak orang lain demi kepentingan individualistis.

Fadila Zabil : Pelajar
            Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahan yang dilakukan secara tidak sah sehingga dapat merugikan keuangan negara.


Wahyuni : Wiraswasta
            Korupsi dipahami paling sederhana adalah menerima hak tanpa melaksanakan kewajiban.

Niswan : Pegawai Negri Sipil (PNS)
            Korupsi merupakan ketdakmampuan seseorang dalam mengelola waktu. Sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan gagal di selesaikan.

Darmia : Peternak
            Korupsi merupakan ketidak didiplinan seorang dalam menyeesaikan setiap persoalan yang berhubungan dengan urusan administrasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Abdullah Razali : Pedangang
            Korupsi merupakan upaya pengambilan keuntungan seseorang yang mengandung unsure riba terhadap orang lain demi kepentingan pribadi.

Nazaruddin ; Aktivis HAM
            Korupsi adalah upaya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang melanggar fitrah manusia.

Mutiana : Ibu Rumah Tangga (IRT)
            Korupsi merupakan perbuatan mengambil uang rakyat baik dari pajak, pengelapan dana dan proyek yang tidak di realisasikan dengan baik.

Muhammad Daud : Petani
Korupsi merupakan upaya seseorang yang dengan sengaja merampas hak orang lain demi memenuhi kebutuhan diri atau kelompoknya. Tidakan ini biasanya melahirkan kolusi dan nepotisme.
Muhammad Shaleh : Pedagang
            Korupsi merupakan pengambilan uang rakyat oleh para elit demi mencapai keuntungan pribadi.

Khalidin : Kontraktor
            Korupsi dapat diartikan sebagai upaya seseorang dalam menggelapkan dana proyek dan penggelembungan dana proposal.

PUISI NEGARA TENTANG KEADILAN / RAKYAT JELATA


Karya : M iqbal laweueng*

Semilir angin menyapa nafas pagi yang hidup kembali
Dari mati suri gelap bumi dini hari
Pucuk-pucuk ansana menggeliat manja
Pepasiran kering mengudara
Menembus masuk penciuman
Kudapati kenyataan pahit negri ini

Rakyat jelata disini meringis
Menjerit tercekik terik hukum yang berbisik
Terjebak teori manis produk hukum negri ini

Teori hukum terdengar seperti hujan yang mengguyur di tengah terik
Titiknya menenggelamkan kami dalam harapan kering
Harapan senbentar lagi keadilan akan ditegakkan

Petir menyambar membelah siang
Mengejutkan ruh dekil kami
Tubuh terperanjak
Ada kekecewaan yang perlahan memuncah
Berkecamuk dari diri yang mulai gerah
Muak disuguhi janji dari pagi hingga pagi lagi

Keadilan ibarat setetes embun yang bergelantung pada ilalang
Rakyat berkubang dalam harapan semu
Langit hitam berawan pekat
Pertanda bahwa mereka mulai lelah

Sepotong bambu lapuk yang mereka ambil
Ibarat bongkahan emas yang hilang dari mahkota raja
Mereka dihakimi, dihina dan disiksa oleh stigma-stigma basi
Orang-orang seperti lupa diri
Bahwa ternyata banyak pencuri berdasi

Dimana pesohor negri ini ?
Dimana keadilan untuk kami ?
Dimana ?
Kami hanya menikmati sesuap nasi 
Dari perasan keringat tiap pagi
Tapi lihat mereka dikursi        
Berlenggok kesana-kemari
Bahkan ketika merek merampas hak kami
Hukum negri ini mebatu
Tak berdaya mencabik ketamakan tikus-tikus jalan buntu

Tuhan . . .
Satu do’a mengucur hari ini
Tunjukan keadilan untuk kami


E-mail: muhammadiqbalsip.2016@gmail.com



RUANG POLITIK KITA UNTUK PEMULA DAN OPINI


RUANG Politik Kita untuk PEMULA
M IQBAL LAWEUENG*

COBA ini dipikirkan lagi secara mendalam: mengapa politik harus selalu kita hubungkan dengan hal-hal besar atau yang berat-berat? Ketika menanyakan apa isi politik sebenarnya, siapa yang bertempat di dalamnya, lazimnya orang-orang menunjuk ke depan. Bukan mengacungkan jari telunjuknya ke atas, bukan ke arahnya sendiri.
Goenawan Mohamad meyakini: “Politik tak bisa dikurung di satu tempat. Politik tak hanya berkisar di sejumlah lembaga. Bahkan partai, parlemen, dan pemerintahan bukanlah ruang dan waktu politik yang sebenarnya” (“Representasi”, Tempo, 2/10/2011). Faktanya, politik melulu dirujuk pada aktivitas elite-elite politik. Jadinya: politik adalah “mereka”.
Kehidupan terdiri dari bermacam “kamar”: politik, ekonomi, budaya, agama, olahraga, pendidikan, seksual, dan sebagainya. Semuanya saling terhubung. Segenap aktivitas manusia tak lepas dari “kamar politik”. Tiada hal yang tak berhubungan dengan politik. Sandal jepit, baju kaus, rokok, pistol air, hingga tusuk gigi adalah komoditi-komoditi yang diproduksi dalam “kamar ekonomi”.
Karena negara (institusi politik induk) mengenakan pajak untuk setiap komoditi yang dipasarkan, maka politik pun terkandung di tusuk gigi. Itulah politik negara. Jadi, bagi setiap orang, “ruang dan waktu politik yang sebenarnya” berkaitan dengan aneka dinamika dalam “kamar hidup” yang ditempatinya.
Yang kita alami, makan, gunakan, dan lakukan adalah realitas politik dalam lingkup “kamar hidup” kita sendiri. “Politik saya” terbentuk ketika seseorang “saya” (individu) sadar bahwa politik, bagi dirinya sendiri, adalah realitas-realitas kecil yang berkisar di kehidupan sehari-harinya sendiri.
Aktivitas sehari-harinya adalah “politik diri”. Politik tak dipandang sebagai “kamar” segelintir pihak saja. Tanpa perlu memasuki “ruang politik praktis”, seseorang tetap memiliki “kamar politik” sendiri. Semua orang memiliki politik. Dari sinilah “saya” akan menggerakkan, mengubah, mempertahankan, dan mengembangkan kehidupannya sebelum membentuk “politik kita”.
Jika kemudian “saya” berasosiasi dengan banyak “saya” lainnya atas dasar kesamaan nasib, maka kemudian membentuk “kita” (komunitas). Lantas, “politik saya” menjadi “politik kita”. Tindak lanjutnya: “saya” kemudian berupaya agar hal-hal yang dialaminya terjadi/tidak terjadi pada “kita”. Filsuf Niccolo Machiavelli percaya, “Rakyat menjadi kuat jika bersatu, tetapi lemah sebagai individu-individu”. Partisipasi bersama pun tercipta.
Jika ada “kita” yang menempati “kamar olahraga”, khususnya sepak bola, misalnya, “politik kita” digunakan untuk mendesak pemerintah kota agar melanjutkan turnamen sepak bola U-21 yang dilangsungkan cuma sampai babak penyisihan grup. “Politik kita” memperjuangkan nasib semua tim yang berambisi jadi juara.
“Politik kita” menuntut pemerintah menuntaskan kompetisi. “Politik kita” digunakan untuk menentang wali kota yang tak peduli pembinaan atlet muda. Kesadaran kritis yang muncul kemudian mempertanyakan: dikemanakan dana kompetisi tersebut, diendap atau ditilap? Dengan “politik kita”, pemerintah dituntut terbuka kepada publik.
“Politik kita” juga upaya memberdayakan, mengatur, dan melindungi diri bersama komunitas dari rongrongan “politik mereka”. Karena “kita” tak mampu mengubah Yahudi, maka “politik kita” harus memastikan bahwa Yahudi juga tak mampu mengubah “kita”. Masyarakat cerdas pun akan berusaha menghadang kejahatan “politik mereka” dengan “politik kita”.
“Politik kita” pun berkenaan dengan pemborosan energi oleh Indomaret. Bayangkan, dalam sebuah minimarket Indomaret, berderet dipasang puluhan lampu tabung panjang (tubular lamp). Ada Indomaret di Lhokseumawe yang memasang 63 lampu: 22 lampu di dua deret, 10 di tiga deret, tambah 9 lampu depan. Itu belum seberapa. Salah satu Indomaret lainnya lebih dahsyat: ada 6 baris lampu, masing-masing baris dipasang 11 lampu, tambah 6 lampu depan, total: 72 lampu!
Apa hubungan pemborosan energi itu dengan “saya” dan “kita”? Tagihan listrik memang dibayar Indomaret. Namun, imbas dari penggunaan lampu-lampu mubazir–yang tujuannya “menyilaukan” mata konsumen–itu tak hanya dibebankan kepada Indomaret saja.
Kelak, saat terjadi krisis energi, semua “saya” akan menanggung beban itu. Termasuk wali kota yang persetan dengan spirit hemat energi. Kasus Indomaret hanya contoh kecil. Tak seberapa dibanding pemborosan energi secara besar-besaran oleh pabrik-pabrik para kapitalis tamak.
Sementara negara, atas nama “haram mengintervensi pasar”, merasa tak perlu memproteksi rakyatnya dalam jangka panjang. Di sinilah “politik kita” memainkan peran. Sebelum pemborosan itu mengusik “kita”, “politik kita” harus digerakkan untuk menuntut wali kota mengeluarkan kebijakan hemat energi bagi setiap tempat usaha yang beroperasi di malam hari.
Penentu politik
Politik tak boleh dipahami secara kaku sebagai: aktivitas sejumlah manusia di lembaga-lembaga politik. Jika politik dipahami kaku seperti itu, maka “saya”, misalnya Bisma Yadhi Putra dan para “pelaku politik saintifik” (istilah Radhar Panca Dahana) lainnya, yang tak menghuni lembaga pemerintahan manapun, tak dianggap bagian dari politik. Dia bukan isi politik, karena politik dilihat secara sempit sebagai “kamar hidup” yang hanya dihuni “pelaku politik praktis”. Yang tak berpolitik praktis dianggap objek.
Maka, sebagai objek, “kita” pun hanya bisa melihat “pantat politik”. Padahal, “kita” punya andil mengisi politik, misalnya dengan pajak, aspirasi, atau kritik. Namun, “kita” malah tak tahu bagaimana “perut politik” mencerna segala input politik. Tahu-tahu “kita” harus menikmati “kotoran politik”.
Rakyat mesti jadi penentu politik. Sebelum “kita” dibangun, setiap “saya” harus sadar bahwa ia makhluk berdaya. Dengan begitu, keadaan negara pun akan sangat ditentukan “saya”. Bayangkan jika ada jutaan “saya” tak mau bayar pajak gara-gara para aparatur negara menilap uang pajak: niscaya negara lumpuh. Bayangkan jutaan “saya” tak lagi taat hukum gara-gara pembuat hukum melanggar hukum: niscaya “pengadilan jalanan” pun jadi kelaziman.
Dengan memosisikan diri sebagai subjek politik, setiap orang akan memiliki dirinya sendiri. “Kita” pun mampu memahami siapa dirinya, apa yang dialaminya, apa yang dimilikinya, apa yang harus dilakukannya.
Manusia berdaya tak akan teralienasi dari “kamar politik” yang ditempatinya, karena dia menguasai dirinya secara utuh. Dia tak dapat dikuasai elite-elite politik. Dia kebal dari rayuan politik uang para caleg pragmatis. Suaranya tak dapat dibeli. Pemikirannya tak bisa diracuni.
 E-mail: muhammadiqbalsip.2016@gmail.com

Friday, September 21, 2018

PERTARUNGAN PILRPES 2019 / PESTA DEMOKRASI

SELAMAD BERTARUNG DI PILPRES 2019
Jokowi- KH Ma’ruf Amin Nomor 1 (Ganjil) Dan Prabowo-Sandi Mendapatkan Nomor 2 (Genap)
OLEH: Muhammad Iqbal S.ip




Sabtu, 22 September 2018

Pengundian nomor urut bagi pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019sudah dilaksanakan.Pasangan Jokowi-Maruf mendapatkan nomor urut 1, sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan nomor urut 2, Jumat (21/9/2018).
Prabowo dan Sandiaga yang mendapatkan nomor urut 2 mengomentari soal ini."Yang saya hormati bapak Jokowi Presiden RI yang juga menjadi calon presiden RI nomor urut 1.Yang saya sayangi dan hormati juga Prof Doktor KH Maruf Amin," ujarnya pada awal sambutan.
    "Saya atas nama pribadi dan Sandiaga dan seluruh partai dan relawan yang mendukung saya mengucapkan terimakasih kepada KPU seluruh Komisioner, Bawaslu, DKPP atas semua penyelenggaraan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilu 2019.
Sama dengan pak Jokowi saya berharap dan menyerukan seluruh jajaran rakyat Indonesia mari kita kita laksanan pemilu dengan sejuk, damai, untuk mencari yang terbaik bukan untuk mencari kesalahan atau kekurangan masing-masing.
Kita harus merasakan kita ini keluarga besar NKRI, karena itu kita harus menyikapi persoalan bangsa sebagai persoalan keluarga besar kita.
Saya harap semua pihak bersikap tenang dan tidak emosiaonal, menahan diri marilah ktia menyongsong proses demkrasi dengan tenang, semua pihak melakukan tugasnya masing-masing," ujar Prabowo.
Setelah Prabowo mengakhiri pidato, Sandiaga pun sedikit menambahkan.
"Singkat saja dari saya sebelum acara dimulai tadi kawan saya Ipang Wahid tergopoh-gopoh, Pak Presiden menerima Prabowo dan saya di bawah.
Ternyata di bawah itu kita membicarakan apakan nomor urut 1 dan 2 ini akan menimbulkan komplikasi karena ada partai juga memiliki nomor sama, tapi Pak Prabowo dan Pak Jokowi dengan santainya menambahkan menambahkan angka nol (0) di depan nomor urut, gak sampai satu menit itu menunjukkan kita bersahabat," ujarnya.Setelah itu, Sandiaga pun mengatakan persoalan ekonomi dalam sambutannya."Kita ingin pemilu yang mempersatukan, pemilu yang menjung tinggi keberagaman, persatuan kita, sehingga percepatan pembangunan dengan membangun ekonomi khususnya lap kerja dan biaya hidup bisa kita lakukan," tambah Sandiaga.

          Maka dari itu, semua TIM relawan nasional pasti sudah mempunyai tehnik dan strategi masing-masing dalam memenangkan pilpres 2019, harapan pun terjadi dikalangan TIM pemenangan nasional SAHABAT PRABOWO SANDI ACEH, dengan harapan dan kata selamad kepada Bapak Prabowo dan sandiaga dengan NO urut 2, sejarah membuktikan beberapa tahap pilpres belakang selalu di menangkan dengan angka Genap,maka dari itu Kita yakin dan penuh antusias angka tersebut adalah keburuntungan untuk Pilpres 2019, insha ALLAH #2019 GANTI PRESIDEN.