BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang. Kemiskinan adalah hal yang tidak lepas dari negara berkembang. Dari
masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan program-program yang salah satunya
yaitu pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan merupakan usaha-usaha
untuk mengembangkan potensi yang ada dalam masyarakat, diarahkan pada
perekonomian yang mandiri berdasarkan demokrasi ekonomi untuk meningkatkan
kemakmuran dari seluruh anggota masyarakat, (Murbyarto, 2002:7)
Pemberdayaan yang dilakukan oleh
pemerintah akan berhasil dengan dukungan dari setiap lingkungan masyarakat itu
sendiri. Hal ini dilihat dari program pemerintah khususnya penanggulangan
kemiskinan yang disebut Inpres Desa Tertinggal (IDT) melalui Inpres No.5 tahun
1993. Sasaran IDT adalah desa-desa miskin. Program IDT pada hakekatnya
merupakan bagian penting dari gerakan nasional untuk menanggulangi kemiskinan
sekaligus sebagai strategi mengembangkan ekonomi rakyat. Dana program IDT
adalah modal usaha yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok miskin untuk kegiatan
sosial ekonomi yang bersifat produktif.
Pemanfaatan dana tersebut disesuaikan
dengan kemampuan, pengetahuan dan kemauan kelompok miskin itu sendiri. Dana
program IDT merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh anggota lain dalam
satu kelompok, kelompok lain yang belum mendapatkan bantuan dana IDT dapat juga
dikembangkan dengan dana simpan pinjam, (Sunyoto,2010:48)
Usaha mempermudah pemberdayaan gampong untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan membentuk hubungan kerja sama, dan membentuk kelompok-kelompok dalam wadah yang memungkinkan masyarakat dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri. Dimana pembentukan sebuah organisasi yang merupakan suatu unit yang terkoordinasi yang terdiri setidaknya dua orang, berfungsi mencapai satu sasaran atau serangkaian saran,(Veithzal Dkk,2011:169)
Pemberdayaan
gampong merupakan seluruh kegiatan
pemberdayaan yang berlangsung di gampong
meliputi seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara
terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, dan memanfaatkan secara
optimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusianya
dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, maupun bantuan dana dari
aparatur pemerintah sesuai dengan bidang dan tugas masaing-masing.
Kemiskinan
yang dialami masyarakat sekarang merupakan kemiskinan struktural. Kemiskinan
yang terjadi akibat adanya ketimpangan sosial dan peraturan pemerintah dalam
pemberdayaan masyarakat yang justru tidak berkesinambungan dengan kelompok
miskin.
Kemiskinan
dekat dengan perempuan, dikarenakan perempuan terpinggirkan dalam aspek ekonomi
untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Sebenarnya perempuan lebih mengerti dengan
kebutuhan rumah tangga dibandingkan dengan laki-laki, dari segi pangan maupun
sandang.
Masyarakat
gampong Mesjid Andeue, istilah
pemberdayaan sudah banyak yang memahami, hal ini disebabkan oleh banyaknya
program pemberdayaan masyarakat yang pernah dilaksanakan pada masyarakat gampong Mesjid Andeue, akan tetapi
program-program pemberdayaan masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak
dirasakan secara maksimal oleh setiap masyarakat. Sedangkan tujuan utama dari
pemberdayaan masyarakat adalah untuk menstabilkan kehidupannya, sebagaimana
yang tercantum dalam ideologi Indonesia yaitu kesejahteraan masyarakat. Artinya
bahwa adanya program pemberdayaan masyarakat yang dikhususkan pada kaum
perempuan, masyarakat gampong Mesjid
Andeue dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri, dan dapat memperbaiki
kondisi ekonominya secara individu.
Ada
beberapa program pemberdayaan yang diterima oleh masyarakat gampong Mesjid Andeue yaitu pemberian
modal usaha, baik untuk membuka usaha maupun untuk pertanian dan infrastruktur.
Program pemberdayaan tersebut merupakan turunan dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri dijalankan pada tahun 2007
sampai tahun 2015. Dana dari PNPM Mandiri 25% digunakan untuk modal usaha dan
75% digunakan untuk infrastruktur. Pemberian modal usaha yang dikhususkan untuk
membuka usaha diberikan kepada perempuan yang disebut dengan Simpan Pinjam
Perempuan (SPP).
Gampong Mesjid
Andeue memiliki empat (4) kelompok Simpan Pinjam Perempuan yaitu Kelompok Mawar
yang terdiri dari 12 anggota, Kelompok Sapee Pakat yang terdiri dari 10
anggota, Kelompok Ibu Tani yang terdiri dari 12 anggota, dan Kelompok Ingin
Maju yang anggotanya terdiri dari 12 anggota, dari jumlah penduduk enam ratus
tujuh puluh tiga (673) jiwa dengan jumlah Kartu Kependudukan (KK) seratus empat
puluh dua (142).
Perempuan
yang menerima modal tersebut dituntut untuk membuka usaha mikro. Modal yang diberikan
oleh pemerintah bervariasi, mulai dari 2 juta, 3 juta sampai 10 juta.
Tergantung kebutuhan perempuan itu sendiri untuk membuka usaha. Modal usaha
yang diberikan untuk masyarakat gampong
Mesjid Andeue diharapkan dapat menghidupkan usaha-usaha yang berpotensi nilai
ekonomi jangka panjang, sehingga pemberdayaan untuk perempuan berjalan dengan
maksimal.
Kelompok
Simpan Pinjam Perempuan memiliki tujuan yaitu meningkatkan pendapatan anggota,
meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggota, membantu pengembangan usaha
anggota, menumbuh gerakan gotong royong, dan membantu meningkatkan taraf hidup
anggota.
Namun
pada umumnya masyarakat gampong
Mesjid Andeue yang termasuk anggota SPP tidak menggunakan modal tersebut untuk
membuka usaha. Akan tetapi, modal usaha tersebut banyak digunakan untuk
keperluan yang bersifat sementara, sehingga modal tersebut habis dengan sendirinya.
Penerima modal menggunakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan rumah tangga,
perabot rumah tangga dan juga merehap rumah.
Dari
latar belakang di atas dapat dilihat bahwa pemberdayaan masyarakat melalui
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk
menuntaskan kemiskinan, tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Dengan kata
lain pemberdayaan masyarakat gampong
Mesjid Andeue menimbulkan masalah. Maka penulis tertarik melihat secara
mendalam hal-hal di atas dengan penelitian deskriptif. Dengan judul penulisan:
“Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP). (Studi
Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila
Kabupaten Pidie)”.
1.2
Rumusan
Masalah
Dengan uraian latar belakang di
atas, maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
evaluasi program pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan
Mila Kabupaten Pidie?
2. Apa
saja hambatan pemberdayaan masyarakat gampong
Mesjid Andeue kecamatan Mila kabupaten Pidie melalui Simpan Pinjam Perempuan
(SPP)?
1.3
Fokus
Penelitian
Dengan rumusan masalah tersebut,
maka yang menjadi fokus penelitian adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi
pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila
Kabupaten Pidie.
2.
Hambatan pemberdayaan
masyarakat gampong Mesjid Andeue
kecamatan Mila kabupaten Pidie melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
1.4 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah:
1.
Mengetahui dan
mendeskripsikan evaluasi pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam
Perempuan (SPP) di Gampong Mesjid
Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
2.
Mengetahui dan
menjelaskan hambatan pemberdayaan masyarakat Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie melalui Simpan
Pinjam Perempuan (SPP).
1.5
Manfaat
Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas,
maka manfaat dari penulisan ini adalah:
1.
Manfaat Teoritis
Menjadi
salah satu kontribusi akademis dalam mengembangkan konsep-konsep dan
teori-teori pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri khususnya di Gampong
Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
2.
Manfaat Praktis
Hasil
yang dicapai dari penelitian dan penulisan ini diharapkan menjadi masukan bagi
peneliti dalam memahami dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang diberikan PNPM
Mandiri tidak digunakan untuk membuka usaha oleh masyarakat Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila
Kabupaten Pidie.
Terima kasih " silahkan bertanya di kolom komentar"
No comments:
Post a Comment