Tuesday, May 14, 2019

Usaha mempermudah pemberdayaan gampong / Modal Usaha PNPM dan Politik praktis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah
            Indonesia merupakan salah satu negara berkembang. Kemiskinan adalah hal yang tidak lepas dari negara berkembang. Dari masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan program-program yang salah satunya yaitu pemberdayaan masyarakat.
            Pemberdayaan merupakan usaha-usaha untuk mengembangkan potensi yang ada dalam masyarakat, diarahkan pada perekonomian yang mandiri berdasarkan demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran dari seluruh anggota masyarakat, (Murbyarto, 2002:7)
            Pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah akan berhasil dengan dukungan dari setiap lingkungan masyarakat itu sendiri. Hal ini dilihat dari program pemerintah khususnya penanggulangan kemiskinan yang disebut Inpres Desa Tertinggal (IDT) melalui Inpres No.5 tahun 1993. Sasaran IDT adalah desa-desa miskin. Program IDT pada hakekatnya merupakan bagian penting dari gerakan nasional untuk menanggulangi kemiskinan sekaligus sebagai strategi mengembangkan ekonomi rakyat. Dana program IDT adalah modal usaha yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok miskin untuk kegiatan sosial ekonomi yang bersifat produktif.
            Pemanfaatan dana tersebut disesuaikan dengan kemampuan, pengetahuan dan kemauan kelompok miskin itu sendiri. Dana program IDT merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh anggota lain dalam satu kelompok, kelompok lain yang belum mendapatkan bantuan dana IDT dapat juga dikembangkan dengan dana simpan pinjam, (Sunyoto,2010:48)
Usaha mempermudah pemberdayaan gampong untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan membentuk hubungan kerja sama, dan membentuk kelompok-kelompok dalam wadah yang memungkinkan masyarakat dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri. Dimana pembentukan sebuah organisasi yang merupakan suatu unit yang terkoordinasi yang terdiri setidaknya dua orang, berfungsi mencapai satu sasaran atau serangkaian saran,(Veithzal Dkk,2011:169)
Pemberdayaan gampong merupakan seluruh kegiatan pemberdayaan yang berlangsung di gampong meliputi seluruh ruang lingkup kehidupan masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong-royong, dan memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusianya dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, maupun bantuan dana dari aparatur pemerintah sesuai dengan bidang dan tugas masaing-masing.
Kemiskinan yang dialami masyarakat sekarang merupakan kemiskinan struktural. Kemiskinan yang terjadi akibat adanya ketimpangan sosial dan peraturan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat yang justru tidak berkesinambungan dengan kelompok miskin.
Kemiskinan dekat dengan perempuan, dikarenakan perempuan terpinggirkan dalam aspek ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Sebenarnya perempuan lebih mengerti dengan kebutuhan rumah tangga dibandingkan dengan laki-laki, dari segi pangan maupun sandang.
Masyarakat gampong Mesjid Andeue, istilah pemberdayaan sudah banyak yang memahami, hal ini disebabkan oleh banyaknya program pemberdayaan masyarakat yang pernah dilaksanakan pada masyarakat gampong Mesjid Andeue, akan tetapi program-program pemberdayaan masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dirasakan secara maksimal oleh setiap masyarakat. Sedangkan tujuan utama dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk menstabilkan kehidupannya, sebagaimana yang tercantum dalam ideologi Indonesia yaitu kesejahteraan masyarakat. Artinya bahwa adanya program pemberdayaan masyarakat yang dikhususkan pada kaum perempuan, masyarakat gampong Mesjid Andeue dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri, dan dapat memperbaiki kondisi ekonominya secara individu.
Ada beberapa program pemberdayaan yang diterima oleh masyarakat gampong Mesjid Andeue yaitu pemberian modal usaha, baik untuk membuka usaha maupun untuk pertanian dan infrastruktur. Program pemberdayaan tersebut merupakan turunan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. PNPM Mandiri dijalankan pada tahun 2007 sampai tahun 2015. Dana dari PNPM Mandiri 25% digunakan untuk modal usaha dan 75% digunakan untuk infrastruktur. Pemberian modal usaha yang dikhususkan untuk membuka usaha diberikan kepada perempuan yang disebut dengan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Gampong Mesjid Andeue memiliki empat (4) kelompok Simpan Pinjam Perempuan yaitu Kelompok Mawar yang terdiri dari 12 anggota, Kelompok Sapee Pakat yang terdiri dari 10 anggota, Kelompok Ibu Tani yang terdiri dari 12 anggota, dan Kelompok Ingin Maju yang anggotanya terdiri dari 12 anggota, dari jumlah penduduk enam ratus tujuh puluh tiga (673) jiwa dengan jumlah Kartu Kependudukan (KK) seratus empat puluh dua (142).
Perempuan yang menerima modal tersebut dituntut untuk membuka usaha mikro. Modal yang diberikan oleh pemerintah bervariasi, mulai dari 2 juta, 3 juta sampai 10 juta. Tergantung kebutuhan perempuan itu sendiri untuk membuka usaha. Modal usaha yang diberikan untuk masyarakat gampong Mesjid Andeue diharapkan dapat menghidupkan usaha-usaha yang berpotensi nilai ekonomi jangka panjang, sehingga pemberdayaan untuk perempuan berjalan dengan maksimal.
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan memiliki tujuan yaitu meningkatkan pendapatan anggota, meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggota, membantu pengembangan usaha anggota, menumbuh gerakan gotong royong, dan membantu meningkatkan taraf hidup anggota.
Namun pada umumnya masyarakat gampong Mesjid Andeue yang termasuk anggota SPP tidak menggunakan modal tersebut untuk membuka usaha. Akan tetapi, modal usaha tersebut banyak digunakan untuk keperluan yang bersifat sementara, sehingga modal tersebut habis dengan sendirinya. Penerima modal menggunakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan rumah tangga, perabot rumah tangga dan juga merehap rumah.
Dari latar belakang di atas dapat dilihat bahwa pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP)  untuk menuntaskan kemiskinan, tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat gampong Mesjid Andeue menimbulkan masalah. Maka penulis tertarik melihat secara mendalam hal-hal di atas dengan penelitian deskriptif. Dengan judul penulisan: “Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP). (Studi Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie)”.

1.2              Rumusan Masalah
            Dengan uraian latar belakang di atas, maka penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.       Bagaimana evaluasi program pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie?
2.    Apa saja hambatan pemberdayaan masyarakat gampong Mesjid Andeue kecamatan Mila kabupaten Pidie melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP)?

1.3              Fokus Penelitian
            Dengan rumusan masalah tersebut, maka yang menjadi fokus penelitian adalah sebagai berikut:
1.      Evaluasi pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
2.         Hambatan pemberdayaan masyarakat gampong Mesjid Andeue kecamatan Mila kabupaten Pidie melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
1.4       Tujuan Penelitian
            Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah:
1.             Mengetahui dan mendeskripsikan evaluasi pemberdayaan masyarakat melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
2.             Mengetahui dan menjelaskan hambatan pemberdayaan masyarakat Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

1.5                  Manfaat Penelitian
            Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat dari penulisan ini adalah:
1.      Manfaat Teoritis
Menjadi salah satu kontribusi akademis dalam mengembangkan konsep-konsep dan teori-teori pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri khususnya di Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.
2.      Manfaat Praktis
Hasil yang dicapai dari penelitian dan penulisan ini diharapkan menjadi masukan bagi peneliti dalam memahami dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang diberikan PNPM Mandiri tidak digunakan untuk membuka usaha oleh masyarakat Gampong Mesjid Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie.

Terima kasih " silahkan bertanya di kolom komentar"

No comments:

Post a Comment